Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
Selasa, 19 Februari 2019 – 14:32 WIB

Slamet Maarif. Foto: Ari Purnomo/JawaPos.com
BACA JUGA: Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Ketum PA 212 Slamet Maarif punya waktu tiga hari untuk menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Jateng
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol