Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
Selasa, 19 Februari 2019 – 14:32 WIB
BACA JUGA: Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Ketum PA 212 Slamet Maarif punya waktu tiga hari untuk menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Jateng
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Jateng yang Intervensi Rektor Agar Bikin Video Positif soal Jokowi
- Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, 2 Meninggal Dunia
- Usut Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Kota Tegal, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor
- Sarmo Pembunuh Berdarah Dingin, 4 Nyawa Hilang di Tangannya