Polda Jateng Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, ASN Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membongkar sejumlah kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi dari berbagai wilayah di daerah itu.
Dari total 50 kasus yang dibongkar jajaran Polda Jateng, sebanyak 66 orang ditetapkan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ulah para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar.
Barang bukti yang disita polisi berupa BBM solar bersubsidi 81,9 ton, pertalite 3,2 ton, 38 unit mobil, 6 sepeda motor, alat komunikasi sembilan unit.
"Kemudian, tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dari jumlah tersebut, kasus paling banyak berada di Kudus.
Polres Kudus sendiri mengungkap ada sebuah perusahaan membeli biosolar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa unit mobil untuk ditimbun, lalu dijual ke industri.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya seorang Aparatur sipil negara (ASN).
Irjen Dedi Prasetyo menyebut jajaran Polda Jateng membongkar kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi. Ada ASN yang terlibat.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN