Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya

Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penanganan kasus kekerasan seksual oknum polisi anggota Polres Pamekasan terhadap istrinya.

Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menyatakan perkembangan penyelidikan kasus itu sepenuhnya berada di Polda Jatim.

"Polres Pamekasan tidak bisa memberikan komentar apa pun terkait kasus ini, karena telah ditangani Polda Jatim. Penanganan kasus ini adalah satu pintu di Mapolda Jatim," kata Nining di Pamekasan, Jumat.

Karena itu, sambung dia, semua hal yang berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan Aiptu AR itu langsung oleh Polda Jatim.

"Karena itu, mohon maaf, Polres Pamekasan tidak bisa memberikan informasi banyak hal terkait kasus ini," ujar Nining.

Kabag Humas juga tidak bersedia menanggapi desakan sejumlah pihak, seperti akademisi, tokoh agama, dan masyarakat Pamekasan agar Polres Pamekasan tidak diam dalam menyikapi kasus tersebut.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan ini terungkap atas laporan MH (41) ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. MH merupakan istri Aiptu AR.

Selanjutnya pada 3 Januari 2023, AR ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim.

Penyelidikan kasus oknum polisi melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya kini ditangani Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News