Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya

Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan MH dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya AR, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan Iptu MHD, dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam kasus yang sama.

Beberapa hari setelah penangkapan itu, MH mencabut laporannya dengan didampingi oleh pengacara berbeda.

Saat melapor ke Polda Jatim, MH didampingi pengacara bernama Yolies Yongky Nata, sedangkan saat mencabut laporan oleh pengacara bernama Subaidi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Penyelidikan kasus oknum polisi melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya kini ditangani Polda Jatim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News