Polda Jatim Menangkap 3 Orang Sidoarjo, AS Dibantu TW
Senin, 12 Juli 2021 – 17:52 WIB

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021.
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tiga orang asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW, ditangkap Polda Jatim, simak kasusnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!