Polda Jatim Menangkap 3 Orang Sidoarjo, AS Dibantu TW

Polda Jatim Menangkap 3 Orang Sidoarjo, AS Dibantu TW
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021.

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tiga orang asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW, ditangkap Polda Jatim, simak kasusnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News