Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan

Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan
Bus Kramat Djati yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (27/11). Foto: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus PO Kramat Djati bernomor polisi B 7533 V bernama Masrur (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu (27/11), yang mengakibatkan tiga penumpangnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sopir bus Kramat Jatim ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal tersebut murni kelalaian sang sopir.

"Kecelakaan akibat human error, kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Barung di Surabaya, Kamis (28/11).

Barung mengatakan, proses hukum belum dilakukan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih sakit. Namun, jika yang bersangkutan sudah pulih, maka sang sopir bus Kramat Jati bisa dilakukan penahanan.

"Sopir masih dalam keadaan luka ringan. Itu selesai dari rumah sakit akan kami tahan," katanya.

Bus PO Kramat Djati dengan Nopol B 7533 V mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya Mojokerto, tepatnya di kilometer 718 ruas B, pada Rabu (27/11) pagi yang mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi setelah bus yang dikemudikan Masrur tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas pembatas tol di jalur B, sebelum akhirnya kendaraan masuk ke sawah milik warga dan terbalik.

Bus Kramat Djati pada Selasa (26/11) berangkat dari Terminal Pulau Gebang, Jakarta Timur. Kendaraan sempat istirahat di RM Singgalang, Cikedung, Subang, sebelum kemudi diambil alih sopir kedua, Hadi Rosidi (50), sampai masuk akses tol Colok Madu, Solo, Jateng.

Sopir Bus Kramat Djati dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News