Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
jpnn.com, JAWA TIMUR - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menangkap 2 orang bernama Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, kemudian dikembangkan menangkap SFSS di Jember," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut 2 tersangka memperdagangkan satwa langka dalam kondisi hidup atau pun mati.
Kedua pelaku aktif mencari dan membeli satwa langka untuk kemudian dijual kembali
"Mereka jual melalui media sosial," jelas AKBP Oki Ahadian Purwono.
Menurutnya, kedua tersangka saling menawarkan dan bekerja sama untuk mendapatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan.
Satwa langka tersebut dijual mulai Rp 15 juta per ekor.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
- Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
- Motif Tersangka AWK Ancam Tembak Anies Baswedan
- FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
- Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Lewat Program Konservasi Endemik
- Kombes Dirmanto Sebut Unggahan Sahroni Tak Benar
- Rusa Malang di Inhil Selamat dari Kejaran Anjing, Malah Dimangsa Manusia