Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung

Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
Macan tutul dalam kondisi mati diformalin dari tersangka SFSS yang didapat di Jember, Rabu (13/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAWA TIMUR - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menangkap 2 orang bernama Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, kemudian dikembangkan menangkap SFSS di Jember," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut 2 tersangka memperdagangkan satwa langka dalam kondisi hidup atau pun mati.

Kedua pelaku aktif mencari dan membeli satwa langka untuk kemudian dijual kembali

"Mereka jual melalui media sosial," jelas AKBP Oki Ahadian Purwono.

Menurutnya, kedua tersangka saling menawarkan dan bekerja sama untuk mendapatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan.

Satwa langka tersebut dijual mulai Rp 15 juta per ekor.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News