Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pengakuan kedua pelaku pasarnya masih di Indonesia," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menangkap pelaku pertama.
Antara lain, 2 lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 lutung Jawa dalam keadaan mati, 1 binturung dalam keadaan hidup, dan 1 ekor burung rangkong keadaan hidup.
Saat menangkap pelaku kedua, polisi mengamankan 1 burung rangkok, 1 binturung, 1 landak, 1 musang rase, 3 kurungan besi, dan 4 keranjang buah plastik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
- Motif Tersangka AWK Ancam Tembak Anies Baswedan
- FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
- Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Lewat Program Konservasi Endemik
- Kombes Dirmanto Sebut Unggahan Sahroni Tak Benar