Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:06 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abdul Muthalib (40) mengaku dijanjikan bekerja di Miri, Malaysia sebagai tukang bangunan. Selama bekerja di Malaysia, makan akan ditanggung, perumahan dan transportasi juga disediakan. Sebelum berangkat kami check up senilai Rp300 ribu di Semarang. Sistem gaji dihitung harian. Jika lembur hitungannya RM7 per jam. (stm)
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 45 tenaga kerja asal Jepara, Jawa Tengah ke Malaysia, Rabu (13/6) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya