Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI

Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 45 TKI
 

Sementara jeratan kepada pihak yang terlibat yakni UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Abdul Muthalib (40) mengaku dijanjikan bekerja di Miri, Malaysia sebagai tukang bangunan. Selama bekerja di Malaysia, makan akan ditanggung, perumahan dan transportasi juga  disediakan. Sebelum berangkat kami check up senilai Rp300 ribu di Semarang. Sistem gaji dihitung harian. Jika lembur hitungannya RM7 per jam. (stm)

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 45 tenaga kerja asal Jepara, Jawa Tengah  ke Malaysia, Rabu (13/6) malam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News