Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:53 WIB

Petugas kepolisian jajaran Polda Kalbar saat berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu tahun 2021. (Antara/Istimewa)
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (antara/jpnn)
Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau