Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:53 WIB
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (antara/jpnn)
Polda Kalbar terus melakukan penindakan hukum terhadap tersangka karhutla. Sejauh ini, sudah delapan tersangka yang dijerat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare