Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi

Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ditemukan dalam permasalahan tersebut. Hanya saja, siapa nama tersangka dalam kasus itu masih dirahasiakan Polda Sulsel.

"Tersangkanya sudah ada, tapi, belum dapat kami sampaikan," kata, Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo, saat berkunjung di redaksi Harian FAJAR (JPNN Group). Diakui Mudji Waluyo, penetapan tersangka dalam kasus reklamasi di belakang zona cafe tinggal menunggu waktu saja.

Hanya saja penetapan seseorang sebagai tersangka kata mantan Kapolda Maluku ini, harus melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. "Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Semua kan harus sesuai dengan  prosedur," kata perwira dengan dua bintang di pundaknya ini.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti. Alat berat yang disita, yaitu, satu unit crane service, dua unit jack hummer dan satu unit excavator.

MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News