Polda Kembangkan Kasus Sodomi dan Status Ilegal JIS

Polda Kembangkan Kasus Sodomi dan Status Ilegal JIS
Jakarta International School. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jakarta International School (JIS) terancam sejumlah tindak pidana. Selain soal kasus sodomi, JIS juga terancam pidana lain, yakni tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi masih banyak yang dikembangkan selain kasus sodomi. Termasuk juga izin sekolah tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Rikdwanto, Rabu (23/4).

 Rikwanto, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil guru serta kepala sekolah JIS. Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi tentang pola asuh, sistem pengajaran dan hal lain yang dibutuhkan polisi dalam menangani kasus itu.

Dia mengatakan, pascaterjadinya kasus sodomi, JIS dianggap lalai dalam pengawasan maupun pengasuhan sejumlah muridnya. Ia mencontohkan, seharusnya guru dapat mengawasi dan memahami betul kondisi anak didiknya. Apalagi, satu kelas hanya berisi kurang lebih 16 murid,

"Harusnya guru tahu betul situasi dan kondisi anak didiknya, saat keluar masuk sekolah, mau makan, jam istirahat, termasuk izin buang air kecil," ujarnya.

Selain lalai dalam pengawasan terhadap anak didik, Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mendalami sistem yang dibangun internal sekolah.

Rikwanto juga mempersilahkan tim investigasi internal dari sekolah. "Itu hak sekolah. Namun tidak ada yang mempengaruhi penyidikan di sini," tuntasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jakarta International School (JIS) terancam sejumlah tindak pidana. Selain soal kasus sodomi, JIS juga terancam pidana lain, yakni tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News