Polda Kepri Bentuk Satgas Korupsi untuk Awasi Sumber Harta Anggota

Polda Kepri Bentuk Satgas Korupsi untuk Awasi Sumber Harta Anggota
Ilustrasi

jpnn.com - NOONGSA - Polda Kepri bentuk Satuan Tugas (satgas) Korupsi untuk mengawasi harta kekayaan anggotanya yang didapat dari jalan menyimpang. Satgas ini dipimpin langsung Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari melibatkan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Bukan hanya harta hasil korupsi, Satgas ini juga menelusuri dana hasil gratifikasi. Polisi tidak diperbolehkan menerima gratifikasi, atau hadiah seperti yang sudah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apakah satgas ini program dari Mabes Polri atau hanya ada di Polda Kepri saja. "Ya itu memang ada program (dari Mabes Polri-red)," singkat Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

Ditanya kapan dibentuk, jumlah, serta tugas dan fungsi satgas ini, Hartono enggan memberikan jawaban. "Saya lagi nyetir," ungkap perwira dua mawar di pundaknya ini. Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada keterangan lebih lanjut dari mantan Kapolres Lingga ini.

Seperti diketahui, Satgas Korupsi bukan hanya dibentuk Polri saja. Kejaksaan lebih dulu membentuk satuan tugas ini.

Bedanya, Kejaksaan memeriksa kasus di luar internal. Pembentukan Satgas Polri, justeru untuk melacak harta anggotanya.

Bagi anggota yang ketangkap tangan, sanksi etiknya akan diproses di Propam.(jpnn)


NOONGSA - Polda Kepri bentuk Satuan Tugas (satgas) Korupsi untuk mengawasi harta kekayaan anggotanya yang didapat dari jalan menyimpang. Satgas ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News