Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal
Kamis, 06 Desember 2018 – 18:35 WIB
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Petugas mengggagalkan pengiriman 29 calon pekerja migran ilegal yang berangkat ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Juanda & BP3MI Edukasi Pekerja Migran Indonesia
- Hadiri Istigasah Kebangsaan di Malaysia, Mahfud MD Berkomitmen Perjuangkan PMI Ilegal
- Gandeng BP3MI dan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman PMI
- 4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
- HBK Desak Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Warga Lombok ke Libya
- Terlibat Perdagangan Orang, Mantan Kades di Magelang Kini Mendekam di Balik Jeruji