Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal
Kamis, 06 Desember 2018 – 18:35 WIB

Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Petugas mengggagalkan pengiriman 29 calon pekerja migran ilegal yang berangkat ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Cegah Masuknya Pekerja Migran Ilegal, Bea Cukai Kuala Tanjung Gelar Operasi Gabungan
- Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan