Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Petugas mengggagalkan pengiriman 29 calon pekerja migran ilegal yang berangkat ke Malaysia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News