Polda Metro: Ganjil Genap Belum Diberlakukan pada Senin Besok

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6).
"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dilansir Antara di Jakarta, Minggu (14/6).
Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.
"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya