Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan

Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan pembobol kartu kredit bermodus mengaku petugas pusat penerangan kartu kredit dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, pelaku beraksi dengan membeli database nasabah kartu kredit. “Kemudian, mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas pusat kartu kredit dan OJk," ujar dia, Jumat (7/9).

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).

Perwira menengah ini menambahkan, mulanya pelaku Enos membeli database kartu kredit kepada R yang berstatus buron seharga Rp 500 ribu per 3.000 data pemegang kartu kredit yang dikirim melalui surat elektronik (email).

Enos bersama tersangka Fit menyeleksi data nasabah kartu kredit yang masih aktif dengan cara berbelanja pulsa mencantumkan nomor seri kartu kredit melalui situs "www.sepulsa.com".

"Jika kartu kredit masih aktif akan ada notifikasi permintaan kode OTP," ujar Ary.

Kemudian, Enos menghubungi pemegang kartu kredit menggunakan aplikasi "FAQ Caller" mengatasnamakan pihak bank meminta kode expired dan kode CVV untuk alasan membatalkan transaksi yang sebenarnya fiktif.

Karena alasan itu, pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang terkirim melalui pesan singkat telepon seluler pemegang kartu kredit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan pembobol kartu kredit bermodus mengaku petugas OJK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News