Polda Metro Jaya Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising yang Masuk Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (13/3) dan Minggu (14/3) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diberikan sanksi tilang oleh petugas.
"Totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).
AKBP Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita petugas sebagai barang bukti.
Para pengendara yang menggunakan knalpot bising disangka melanggar Pasal 285 ayat 1 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," jelas Fahri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak puluhan pengendara yang menggunakan sepeda motor berknalpot bising.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk