Polda Metro Jaya Tolak Laporan Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB, Begini Reaksi Razman Nasution

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB, Begini Reaksi Razman Nasution
Razman Nasution (kiri) bersama Darmizal saat konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Sabtu (13/3).

Andi dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin.

Hanya saja, dalam tengah perdebatan soal SOP, Razman mengeklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya.

"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh," ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3) sore.

Lebih lanjut, Razman mengaku baru kali ini laporannya ditolak karena SOP.

Dia mengeklaim pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo untuk melaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dan diterima polisi.

Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Sabtu (13/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News