Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite
Senin, 03 Februari 2020 – 23:15 WIB

Ilustrasi heroin. Foto: Pixabay
Ketiga pelaku lainnya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk komplotan pengedar heroin. Komplotan ini biasa menjual narkoba itu di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya