Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite
Ilustrasi heroin. Foto: Pixabay

Ketiga pelaku lainnya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk komplotan pengedar heroin. Komplotan ini biasa menjual narkoba itu di kawasan Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News