Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Airgun ke MFA

Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Airgun ke MFA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penjual airgun yang digunakan oleh pengemudi bergaya koboi berinisial MFA untuk menodong seorang pengendara sepeda motor usai tabrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka yang menjual airgun ke MFA itu berinisial AM alias S. Tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.

"Kemarin sudah kami lakukan penggeledahan hasil pengembangan, satu orang lagi kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan yaitu inisial AM alias S," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan penangkapan terhadap tersangka AM alias S berdasarkan hasil interogasi terhadap MFA. Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi penangkapan AM.

“Ini pengembangan dari Saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," ungkap Yusri.

Dalam penangkapan terhadap MFA polisi menyita satu pucuk senjata jenis airgun dan satu pucuk airsoft gun. Menurut keterangan MFA, kedua senjata tersebut dibeli dari AM.

Atas perbuatannya, tersangka AM alias S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka yang menjual airgun ke MFA itu berinisial AM alias S. Tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News