Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali
Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Krisna mendorong kasus ini segera disidangkan dan tuntas.

"Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Pengacara kondang itu juga meyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menetapkan para tersangka.

"Ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan temuannya. Enggak asal-asalan menjadikan orang sebagai tersangka," tegas Krisna.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. (mar1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Usut kasus mafia tanah, Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News