Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali
Krisna mendorong kasus ini segera disidangkan dan tuntas.
"Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Pengacara kondang itu juga meyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menetapkan para tersangka.
"Ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan temuannya. Enggak asal-asalan menjadikan orang sebagai tersangka," tegas Krisna.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Usut kasus mafia tanah, Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa