Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali
Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan setelah Tonny dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Tonny dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023.

Namun lantaran tidak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, tetapi masih juga mangkir.

Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," bunyi surat DPO yang ditandatangani AKBP Chandra Hermawan.

Kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti meminta para tersangka kooperatif sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa enggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Usut kasus mafia tanah, Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News