Polda Metro Jaya Tetapkan TP sebagai Buronan Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan TP sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Penetapan ini dilakukan setelah TP dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.
TP dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023.
Namun lantaran tidak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, tetapi masih juga mangkir.
Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," bunyi surat DPO yang ditandatangani AKBP Chandra Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Usut kasus mafia tanah, Polda Metro Jaya menetapkan TP sebagai buronan usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu