Polda Metro Ultimatum Ormas yang Memungut Uang Parkir secara Paksa, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum organisasi masyarakat (Ormas) tertentu untuk tidak memungut retribusi parkir secara paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tindakan memungut uang parkir secara paksa termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemerasan.
"Jadi, tidak dibenarkan kalau ada Ormas tertentu dengan meminta bayaran parkir. Ini adalah kategori pemerasan," kata Zulpam dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah Ormas tertentu memungut uang parkir secara paksa agar membuat laporan ke polisi.
"Silakan kalau ada yg merasa diresahkan lapor. Kalau ada Ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kecuali untuk di mall itu pengelola mal dan sebagainya, tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," kata Zulpan.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
Polda Metro Jaya mengultimatum organisasi masyarakat (Ormas) tertentu untuk tidak memungut retribusi parkir secara paksa
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- FKOI: Menjelang Ramadan, 18 Ormas Siap Menjaga Kamtibmas
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI