Polda Metro Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis Cassandra Angelie

Polda Metro Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis Cassandra Angelie
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan perlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.(antara/jpnn)

Penyidik Subdit Siber Diskrimsus Polda Metro Jaya menemukan daftar figur publik yang diduga terlibat prostitusi online dari muncikari dalam kasus artis Cassandra Angelie.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News