Polda NTB Tangkap 8 Anggota Jaringan Peredaran Sabu-Sabu Asal Riau
Senin, 03 Mei 2021 – 22:19 WIB

Dirresnarkoba Polda NTB (kedua kanan) bersama anggota timsus dari Batalyon A Brimobda NTB, ketika melakukan penggerebekkan salah satu jaringan peredaran sabu asal Riau di Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/5/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.
Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau.
Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.
"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata dia.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sekaligus menangkap delapan anggota jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba