Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik
Minggu, 21 Februari 2021 – 05:45 WIB
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, akhir Februari 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (antara/jpnn)
Kombes Artano menegaskan tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah terhadap empat IRT yang diduga menjadi pelaku perusakan pabrik tembakau.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Cerita Penjual Ayam Kampung Sukses Berkat Kredit Ultra Mikro yang Disalurkan AgenBRILink
- Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Polres Jayawijaya Diserang Oknum Prajurit TNI, Kapolda Papua Berkata Begini