Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu-Sabu Hasil Tangkapan di Tembilahan

Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu-Sabu Hasil Tangkapan di Tembilahan
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 26,3 kilogram sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti hasil taangkapan Ditresnakorba itu dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (9/8/2023).

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur mengatakan penangkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 14-28 Juli 2023.

Di mana pada penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Boby Ramadhan dan Kasubdit II AKBP Janton Silaban. 

"Barang bukti yang akan kita musnahkan ini hasil pengungkapan dari TMP 3 perkaranya. Di antaranya adalah dari Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Boby, kemudian yang satu lagi itu pengungkapan dari Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Janton Silaban," sebut Kombes Yos Guntur.

Salah satu pengungkapan dengan BB sebanyak 8,53 Kg sabu-sabu.

Ini dilakukan pada Jumat (14/6/2023) dengan mengamankan 2 tersangka, yakni inisial MI dan ES.

Dari para tersangka diamankan sembilan bungkus plastik besar hitam. 

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan sebanyak 26,3 kilogeam sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News