Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla

Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Riau dalam sepekan terakhir.

"Upaya hukum dari Polda Riau terkait Karhutla di Riau, sebanyak 10 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masyarakat yang membuka lahan," kata Kabag Pensat Polri Kombes Rana S. Permana di Mabes Polri, Rabu (26/6).

Dalam peristiwa ini Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya pernah menyebut ada indikasi keterlibatan 8 perusahaan di Riau hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Menanggapi hal ini Rana menyebut belum ada tersangka dari kalangan perusahaan.

"Sementara ini belum ada perusahaan yang belum diperiksa.

Untuk tersangka oknum masyarakat berasal dari Kabupaten Rokan Hilir 6 orang tersangka, Kabupaten Bengkalis 1 orang, Pelalawan 2 orang dan Siak 1 tersangka," jelasnya.

JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News