Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
Rabu, 26 Juni 2013 – 18:10 WIB

Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Riau dalam sepekan terakhir. "Sementara ini belum ada perusahaan yang belum diperiksa.
"Upaya hukum dari Polda Riau terkait Karhutla di Riau, sebanyak 10 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masyarakat yang membuka lahan," kata Kabag Pensat Polri Kombes Rana S. Permana di Mabes Polri, Rabu (26/6).
Dalam peristiwa ini Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya pernah menyebut ada indikasi keterlibatan 8 perusahaan di Riau hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Menanggapi hal ini Rana menyebut belum ada tersangka dari kalangan perusahaan.
Baca Juga:
Untuk tersangka oknum masyarakat berasal dari Kabupaten Rokan Hilir 6 orang tersangka, Kabupaten Bengkalis 1 orang, Pelalawan 2 orang dan Siak 1 tersangka," jelasnya.
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan