Polda Riau Tetapkan Supervisor PT. PPLI Tersangka Kasus Tewasnya 3 Pekerja

Polda Riau Tetapkan Supervisor PT. PPLI Tersangka Kasus Tewasnya 3 Pekerja
Pihak PT. PPLI saat menemui keluarga korban kecelakaan kerja di Riau. Foto:Humas PT PPLI.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan seorang supervisor PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) jadi tersangka tewasnya tiga pekerja di dalam kontainer limbah.

Insiden itu sebelumnya terjadi di kontainer limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, operator dewatring Ade, dan operator evaporator Dedy.

Setelah tiga bulan penyelidikan dan penyidikan, Tim Ditreskrimum Polda Riau pun menemukan titik terang dengan menetapkan tersangka.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menyebut orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan kerja itu menjabat supervisor di PT PPLI.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka Sipervisor PT PPLI. Inisialnya saya tidak terlalu ingat, tetapi sudah kami kirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Asep Senin (22/5).

Tiga pekerja PT PPLI di Blok Rokan ditemukan tewas mengenaskan di dalam kontainer limbah CMTF Balam Selatan, Rohil pada  Jumat (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui ketika rekan kerja para korban merasa kehilangan karena tidak melihat ketiganya di kawasan kerja.

Polda Riau tetapkan seorang supervisor PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) tersangka tewasnya 5 pekerja di kontainer limbah PHR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News