Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan
Rabu, 13 Februari 2013 – 11:12 WIB

Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan
PALEMBANG – Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan penyidikan terhadap air minum kemasan berinisial O yang diduga tidak sesuai labelnya. Air minum Kemasan tersebut mencantumkan dalam labelnya bahwa diproduksi di Bogor, padaha; diproduksi di Desa Sukomoro, Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi air minum kemasan di kawasan Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Oleh petugas, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pada 30 Januari 2013. Dari hasil penyilidikan tersebut, label air minuman kemasan menyatakan bahwa produksinya di Bogor. Air minum kemasan berinisial O itu diproduksi Agustus 2012, hingga saat ini dan telah dipasarkan.
Baca Juga:
“Hal tersebut jelas tidak sesuai, karena produksinya di Sukomoro, tapi labelnya dibuat Bogor,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Raja Haryono melalui Kasubdit I AKBP Dewa Putu Gede Artha, Selasa (12/2).
Lanjutnya hal ini jelas melanggar sesuai pasal 9 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kemasan. Karena pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/ jasa secara tidak benar. “Pelaku usaha tersebut membuat keterangan seolah diproses di Bogor, padahal dibuatnya di Sukomoro,” terangnya.
PALEMBANG – Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan penyidikan terhadap air minum kemasan berinisial O yang diduga tidak sesuai
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka