Polda Sita 18,9 Ton Bawang Merah Ilegal asal India
Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet truk tersebut.
“Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw, sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut.
Jika sudah berhasil teridentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet) baru sekali,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali pengantaran. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11). Barang bukti tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti