Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi
Selasa, 29 Agustus 2023 – 12:31 WIB
Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi tersebut secara ilegal.
"Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya," kata Jamaluddin Farti.
Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
"Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun," ujarnya.
Hingga saat ini, para pelaku sudah diamankan dengan barang bukti berupa empat senpi dan amunisinya. (mcr29/jpnn)
Tim Polda Sulsel meringkus empat pemilik senjata api atau senpi ilegal dengan puluhan amunisi. Begini penjelasan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!