Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:10 WIB

Jajaran Polda Sulut menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin. Foto: Dok Polda Sulut
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Sulut sampai harus menggali tanah untuk mendapatkan barang bukti yang disembunyikan, 2 orang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati