Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
Kamis, 24 Agustus 2023 – 20:02 WIB

Ketujuh tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Yudha. (mcr35/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, Sel
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel