Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
Rabu, 17 Januari 2024 – 14:14 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (17/1). Foto: Humas Polda Sumsel
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A," kata Sunarto.
"Menurut keterangan tersangka, rencananya batubara ini akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung," sambung Sunarto.
Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta. "Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga mendapatkan uang jalan Rp 9 juta," katanya.
Tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat