Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta

Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (17/1). Foto: Humas Polda Sumsel

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A," kata Sunarto.

"Menurut keterangan tersangka, rencananya batubara ini akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung," sambung Sunarto.

Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta. "Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga mendapatkan uang jalan Rp 9 juta," katanya.

Tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News