Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir

Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir
Barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang didapatkan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari pelaku pencurian dan kekerasan, AL (42), Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk seorang bandit yang sudah beraksi dengan menggunakan senjata api.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News