Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir
Sabtu, 11 Maret 2023 – 11:01 WIB

Barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang didapatkan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari pelaku pencurian dan kekerasan, AL (42), Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk seorang bandit yang sudah beraksi dengan menggunakan senjata api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur