Polda Sumsel Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Bila tak Ingin Berurusan Hukum

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat.
Operasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan itu di Palembang, Sabtu (24/4).
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan," kata dia.
Menurut Supriadi, untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, maka operasi penertiban perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Dalam operasi kepolisian itu, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK