Polda Sumsel Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Bila tak Ingin Berurusan Hukum
jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat.
Operasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan itu di Palembang, Sabtu (24/4).
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan," kata dia.
Menurut Supriadi, untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, maka operasi penertiban perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Dalam operasi kepolisian itu, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Tinjau Tol Palembang-Kayuagung, Kapolda Sumsel Beri Imbauan Penting
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya