Bambang Soesatyo Mengingatkan Pemegang Izin Khusus Senpi Bela Diri Ikuti Aturan

Terima Anggota Perikhsa

Bambang Soesatyo Mengingatkan Pemegang Izin Khusus Senpi Bela Diri Ikuti Aturan
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemegang izin khusus senpi untuk bela diri menggunakan sesuai aturan. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo memimpin rapat pengurus Perikhsa, Senin (12/4).

Dia mengajak para pemilik izin khusus senjata api bela diri bergabung dalam naungan Perikhsa.

Menurut Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, hal itu untuk memudahkan pembinaan, sekaligus memastikan izin penggunaan senpi yang telah didapatkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tetap taat dijalankan.

Dia menjelaskan, Perikhsa akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pendataan secara lengkap, by name by addres, siapa saja yang sudah mendapatkan izin kepemililan senpi bela diri untuk kemudian diajak bergabung dalam organisasi

“Selain juga, kami juga bangun database yang kuat, sehingga apabila ada pemilik yang menyalahgunakan izin khusus penggunaan senjata api bela diri, bisa segera dikenakan sanksi," ujar Bamsoet usai memimpin rapat pengurus Perikhsa, di Jakarta, Senin (12/4/21).

Para pengurus Perikhsa yang hadir antara lain, Dewan Penasihat Yorrys Raweyai, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Wakil Sekjen Anom HR dan Frenky Halim, Ketua Bidang Pembinaan Hendra Tanusetiawan, Wakil Ketua Bidang Kesehatan Erawan Wiradi Surya, dan Wakil Ketua Bidang Perizinan Rudy Roesmanhadi.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, ada dua metode tata cara pendaftaran menjadi anggota Perikhsa, yakni online dan manual.

Menurut dia, tersedianya dua metode input ini menjadikan Perikhsa tetap bisa menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel bagi semua kalangan pemegang izin khusus senpi bela diri.

Bamsoet mengatakan Perikhsa secara rutin juga akan memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News