Polda Sumsel Tahan 51 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
Kamis, 19 Oktober 2023 – 17:03 WIB
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan 51 orang tersangka pembakar hutan dan lahan dari 50 laporan polisi.
"Itu warga, dan ada satu orang dari pihak perusahaan," ujar Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Sofyan Hidayat saat ditemui Kamis (19/10).
"Mereka sudah ditahan dan kami masih terus menyelidiki," imbuhnya.
Tujuan dari para tersangka membakar lahan, yakni untuk membuka lahan.
"Buka lahan dengan cara yang singkat, dibakar," kata Sofyan.
Dia mengatakan Polda Sumsel akan terus menegakkan hukum kasus karhutla.
"Kami imbau kepada masyarakat, tolong agar tidak membakar lahan," kata Sofyan.
Menurutnya masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.
Polda Sumsel menahan 51 orang tersangka pembakar hutan dan lahan, termasuk satu dari pihak perusahaan.
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi