Inilah Penipu dengan Modus Kirim OTP yang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

"Setelah kartu kredit berhasil diakses dan dikuasai, para pelaku kemudian melakukan transaksi pembelian logam mulia (olshop milik pelaku) fiktif di aplikasi Bukalapak. Yang kemudian paket seolah-olah berisi pesanan logam mulia tersebut dikirimkan oleh para pelaku melalui jasa Gosend, lalu seolah-olah paket diterima oleh pemesan di alamat tertentu," ungkap Fitriyanti.
Fitri menerangkan bahwa keempat pelaku berbagi perannya masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai pengelola olshop logam mulia, ada yang berperan mengalkulasi harga emas, ada yang berperan sebagai pengantar paket (pemesan jasa Gosend), dan terakhir ada yang berperan sebagai penerima paket," tambah Fitriyanti.
Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk melakukan transaksi lain.
"Jadi, dari hasil kejahatan itu 70 persen dibelikan logam mulia untuk mereka sendiri dan 30 persen untuk transaksi lainnya," terang Fitri.
Fitri menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000.
Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu miliar. (mcr35/jpnn)
Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penjualan logam mulia palsu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur