Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas 

Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas 
Pelaku penipuan ditangkap polisi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasutri pemilik toko emas di Ogan Ilir yang diduga melakukan penipuan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.

Pasutri tersebut diketahui bernama Komaruzzaman dan Rista. Keduanya ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

"Kemarin keduanya kami tangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan dalam proses menuju ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, Jumat (10/5/2024).

Saat melakukan penangkapan, Jatanras Polda Sumsel berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya.

Namun, Ardan enggan menjabarkan proses penangkapan kedua pelaku penipuan tersebut.

"Nanti, ya, akan dirilis, karena masih menunggu Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota," kata Ardan.

Diketahui salah satu korban penipuan pasutri ini yakni pengrajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir bernama Indra Agustoni (27).

Dirinya melaporkan seorang pemilik toko emas Permata milik pasutri Komaruzzaman dan Rasti karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Polda Sumsel tangkap pasutri Komaruzzaman dan Rista di Pasuruan, Jawa Timur, terkait penipuan terhadap perajin emas. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News