Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
Jumat, 10 Mei 2024 – 14:01 WIB

Pelaku penipuan ditangkap polisi. Foto: dok.JPNN.com
Saat itu terlapor menawarkan emas batangan murni kepada korban. Korban pun tertarik.
Salah satu korban, Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.
Emas tersebut dipesan dengan sistem PO dan diberi jangka waktu.
Lalu pada tanggal 7 Januari 2024, Indra memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.
Sedangkan sisanya dia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.
Namun, setelah uang ditransfer, emas yang dipesan itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel tangkap pasutri Komaruzzaman dan Rista di Pasuruan, Jawa Timur, terkait penipuan terhadap perajin emas. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap