Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Padanglawas

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Padanglawas
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dari lima pegawai Dinas Pertanian Padanglawas (Palas) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/8) lalu.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, keduanya adalah JP yang menjabat sebagai Kasi Produksi Dinas Pertanian Palas dan MH sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Palas.

“Dari kelima orang yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya kini sudah dilakukan penahanan,” kata Toga, Rabu (22/8/2018).

Dijelaskan Toga, OTT tersebut dilakukan atas laporan masyarakat petani yang merasa dirugikan karena ada pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani.

Serta, kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018. Sehingga, dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai.

Dari OTT ini, mengamankan uang tunai sebesar Rp1.167.255.000. Uang tersebut merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani.

“Harusnya mereka mendapat Rp12 jutaan, tapi dilakukan pemotongan sampai Rp6 juta per kelompok tani,” jelasnya.

Uang itu terang Toga, masuk ke rekening pribadi tersangka, dan belum di setorkan. Akan tetapi, sambung dia, pihaknya masih akan mendalami prihal tersebut, apakah benar dana yang dipotong ini hanya untuk kedua tersangka saja atau memang selanjutnya akan di setor keatas.

Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dari lima pegawai Dinas Pertanian Padanglawas (Palas) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News