Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA
Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:07 WIB

Ilustrasi logo WhatsApp. Foto: Antara
"Materinya terkait admin dan juga siapa yang membuat grup. Kemudian, grup itu apa saja aturannya dan lain-lain," ujar dia.
Wildan menyebut dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, jenis pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan melaporkan ketuanya sendiri Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021.
Di dalam surat pengaduan itu terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa saksi ahli dan admin grup WhatsApp terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan