Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA

Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA
Ilustrasi logo WhatsApp. Foto: Antara
"Materinya terkait admin dan juga siapa yang membuat grup. Kemudian, grup itu apa saja aturannya dan lain-lain," ujar dia. 

Wildan menyebut dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, jenis pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. 

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan melaporkan ketuanya sendiri Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021. 

Di dalam surat pengaduan itu terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa saksi ahli dan admin grup WhatsApp terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wabup Bojonegoro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News