Polemik Jaksa Diberi Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Itu Sama Saja Mundur ke Era Kolonial

Polemik Jaksa Diberi Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Itu Sama Saja Mundur ke Era Kolonial
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

Kalau jaksa di belakang meja, kata dia, tentu tidak mengerti suasana kebatinan suatu perkara sehingga bagaimana bisa menuntut adil karena tidak mengerti suasana kebatinan. Sementara, lanjut dia, polisi mengerti suasana kebatinan karena turun ke lapangan misalnya ada pembunuhan dan lainnya.

”Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara. Menjiwai suatu perkara, ya harus melihat perkara pada saat kejadian, bukan saat di berkas,” tandasnya. (dil/jpnn)

Pakar hukum UII Yogyakarta Mudzakir ikut mengomentari revisi UU Kejaksaan yang tengah jadi pembicaraan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News