Polemik Jaksa Diberi Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Itu Sama Saja Mundur ke Era Kolonial
Minggu, 27 September 2020 – 15:33 WIB

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com
Kalau jaksa di belakang meja, kata dia, tentu tidak mengerti suasana kebatinan suatu perkara sehingga bagaimana bisa menuntut adil karena tidak mengerti suasana kebatinan. Sementara, lanjut dia, polisi mengerti suasana kebatinan karena turun ke lapangan misalnya ada pembunuhan dan lainnya.
”Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara. Menjiwai suatu perkara, ya harus melihat perkara pada saat kejadian, bukan saat di berkas,” tandasnya. (dil/jpnn)
Pakar hukum UII Yogyakarta Mudzakir ikut mengomentari revisi UU Kejaksaan yang tengah jadi pembicaraan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan