Polemik Pileg dengan Sistem Terbuka atau Tertutup, Yandri Susanto: Kita Berpegang Pada Keputusan MK 2008
“Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya,” ujarnya.
Menurut dia, bila hanya sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung.
“Sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Yandri mengatakan putusan MK pada 2008 itu perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan.
“MK pada masa itu sudah mengambil langkah yang tepat,” ungkap Yandri.
Bila MK mengembalikan pada aturan yang lama, hal demikian disebut sebagai langkah mundur. “Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi,” kata Yandri.
Polemik tentang sistem terbuka atau tertutup muncul kembali saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di MK. Hasyim menambahkan MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.
Yandri Susanto merespons polemik Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup.
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya