Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR

Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR
Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR
Dia menyebutkan, penilaian Men­diknas terhadap ketiga kandidat itu mencakup sembilan item. Mu­lai soal kepakaran, penge­tahuan Tridharma sampai inter­nasio­nalisasi. Setiap item dinilai men­dapat poin 1-5 yang selan­jutnya akan dijumlahkan.

Selain itu, Tri mengaku juga heran atas keluarnya Peraturan Menteri  Pendidikan (Permendiknas) No 24 tahun 2010 tentang Tatacara Pemilihan Rektor. Menurut Tri, di dalam Permendiknas tersebut sudah sangat jelas jika ada cam­pur tangan Mendiknas dalam pe­mi­lihan rektor . Ia menilai tidak etis dan patut dipertanyakan.

Di samping itu,  Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedy Gumelar juga turut berkomentar bahwa pemilihan rektor sudah tidak demokratis lagi karena ada campur tangan pemerintah. "Seharusnya pemerintah segera mengkaji ulang  Permendiknas tersebut," imbuhnya.

Dedy yang akrab disapa Mi’ing tersebut mengatakan, Komisi X DPR mempertanyakan mengapa sampai ada kuota mendiknas sebesar 35 persen tersebut. Padahal, sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan Presiden. Diketahui, di dalam Permendiknas menyebutkan bahwa ada pembagian dua suara, yakni 65 persen suara ditentukan oleh civitas akademik dan 35 persen diberikan ke mendiknas.(cha/jpnn)

JAKARTA — Penetapan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya terpilih hingga kini masih menjadi polemik. Permasalahannya merembet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News