Polemik Tapal Batas Manggarai Timur - Ngada, Aliansi: Keputusan Baru Sebagai Kecelakaan Sejarah

Polemik Tapal Batas Manggarai Timur - Ngada, Aliansi: Keputusan Baru Sebagai Kecelakaan Sejarah
Tapal Batas. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Pada 28 Mei 2011, kata politikus Partai Hanura itu, tiga Pemda menggelar rapat di Ruteng dan difasilitasi oleh Bupati Manggarai. Salah satu kesepakatan adalah Manggarai Raya masih merupakan satu kesatuan budaya dan penyelesaian masalah tapal batas antara Matim dan Ngada tetap berkoordinasi dengan Pemerintah, DPRD dan masyarakat Manggarai Raya.

Menariknya, saat itu mereka sepakat bahwa batas wilayah adalah final sesuai fakta historis (berupa peta topografi tahun 1916 dan tahun 1918) dan fakta yuridis-normatif tahun 1973 serta fakta politis berupa kesepakatan 30 Juni 2007 di Jakarta. Mereka sepakat menolak dengan tegas penentuan tapal batas berdasarkan aspirasi dan suara masyarakat.

“Sejak kesepakatan itu, tidak ada perubahan soal tapal batas hingga era Bupati Yosep Tote. Mereka teguh mempertahankan kesepakatan sejarah, hukum dan adat. Mengapa sekarang Bupati Agas begitu berani, padahal selama 10 tahun dia mendampingi Yosep Tote. Ini yang harus kita gali secara bersama-sama,” tegasnya.

Sementara Tim Advokasi Aliansi Gerakan Manggarai Raya Jabodetabek, Plasidus Asis Deornay menegaskan tapal batas Matim dan Ngada harus mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Matim. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata Asis tak boleh mengangkangi amanat UU tersebut.

Asis pun mendesak Mendagri untuk membatalkan kesepakatan bersama Bupati Matim dan Ngada tertanggal 14 Mei 2019 di Kupang. Pasalnya, kesepakatan tersebut tidak mengacu pada kesepakatan tahun 1973 yang dokumennya telah ada dan diserahkan sejak lama ke Mendagri.

"Kesepakatan itu tidak mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Daerah (UUPD) yang tidak dilengkapi dengan lampiran peta batas wilayah-wilayah yang benar dan sesuai dengan kaidah perpetaan. Peta lampiran UUPD adalah peta yang bersifat legal, artinya apa yang digambarkan pada peta tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Selanjutnya Asis mendesak Mendagri untuk tidak terburu-buru menerbitkan Permendagri tapal batas dengan menggunakan rujukan kesepakatan bersama 14 Mei 2019 di Kupang, NTT.

"Membuka ruang dialog kepada kedua belah pihak dengan melakukan pendekatan musyawarah mufakat serta demi rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, Kemendagri dimohon untuk menetapkan Keputusan Tapal Batas sesuai dengan fakta-fakta sejarah dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum," tukasnya.(fri/jpnn)


Proses penyelesaian tapal batas Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada terus menuai polemik. Bahkan terjadi penolakan yang masif dari berbagai kalangan pasca-terbitnya keputusan baru oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Manggarai Ti


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News