Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri

Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Setelah langkah hukum dilewati, pemecatan menurutnya juga tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Karena pemberhentian kepala daerah pada dasarnya menjadi keputusan DPRD setempat.

“Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.

Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News