Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB
Setelah langkah hukum dilewati, pemecatan menurutnya juga tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Karena pemberhentian kepala daerah pada dasarnya menjadi keputusan DPRD setempat.
“Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.
Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi